MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SHOLAT
Oleh: M. Amar Ghozali
NIM:
14201503
FAKULTAS MIPA
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ‘ULUM
LAMONGAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidaya dan
inaya, serta bimbingannya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dalam rangkah
memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam, dengan dujul “Sholat”.
Makalah ini mengulas tentang pengetian sholat, syarat dan rukun sholat,
waktu sholat wajib, dan macam- macam sholat sunah yang di ambil dari sumber-
sumber yang terpercaya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca. Ahir kata perbaikan makalah ini,
penulis sangat terbuka terhadap masukan dan saran yang membangun dari para
pembaca.
Semoga
Bermanfaat.
Lamongan,
25 Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
1.2.
Rumusan Masalah
1.3. Tujuan
BAB II: PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Shalat
2.2. Syarat
dan Rukun Shalat
2.3. Waktu Shalat Wajib
2.4. Bahaya Meninggalkan Shalat
2.5. Macam- Macam Shalat Sunnah
BAB II: PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah
mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan. Shalat merupakan rukun Islam kedua
setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah
shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama
(Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama
(Islam).
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah
17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa
kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat
wajib ada juga shalat– shalat sunah.
1.2.
Rumusan
Masalah
2.
Apa pengertian sholat?
3.
Apa syarat dan rukun sholat?
4.
Kapan waktu sholat wajib?
5.
Apa saja bahaya meninggalkan sholat?
6.
Apa saja macam- macam sholat sunah?
1.2
Tujuan
2.
Mengerti apa itu sholat.
3.
Mengerti syarat dan rukun sholat
4.
Mengetahui tentang waktu sholat wajib.
5.
Mengetahui macam- macam sholat wajib.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Sholat
Secara etimologi shalat berarti
do’a dan secara terminology (istilah), para ahli fiqih mengartikan secara
lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan
yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita
beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi
Gazalba,88)
Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah,
secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa
kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan
keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan
atau dengan kedua – duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi, 59)
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara
hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan
yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan
takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan
rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah
merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali
dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah
ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin)
kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
2.2. Syarat dan Rukun Sholat
A. Syarat
Syarat sholat adalah segalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam melakukan
ibadah sholat. Ada beberapa syarat sah sholat yang sudah ditentukan dalam islam
dan wajib dipenuhi oleh umat islam ketika mau melakukan sholat, yaitu:
1.
Islam.
Islam: Lawannya adalah kafir. Amalan orang kafir
tidak diterima (oleh Allah), amal kebaikan apapun yang dia lakukan. Dalilnya adalah
firman Allah:
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan
mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang
yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS At-Taubah
[9] :17)
Dan Allah
berfirman:
“Dan kami hadapi segala amal yang merek kerjakan, lalu kami jadikan amal
itu (bagaikan debu yang berterbangan.” (QS Al-Furqan [25] : 23)
2.
Berakal.
Aql (berakal):
lawannya adalah gila. Bagi orang gila, pena diangkat darinya sampai dia kembali
sadar. Dalilnya adalah hadits
“Pena diangkat dari tiga: orang
tidur sampai ia bangun, orang gila
sampai dia sadar dan anak-anak sampai dia baligh (dewasa).”
3.
Tamyiz
Tamyiz (usia
yang mulai bisa membedakan).
Lawannya adalah anak-anak. Batasnya
adalah umur 7 tahun, kemudian dia diperintahkan untuk shalat. Dalilnya adalah
sabda Rasulullah _:
“Perintahkanlah anak-anak kalian shalat (ketika
berumur) tujuh tahun. Dan pukullah mereka, (ketika berumur)
sepuluh tahun. Dan pisahkanlah tempat
tidur mereka.”
4.
Raf’ul Hadats
Raf’ul Hadats (menghilangkan hadats), ini wudhu yang
telah dikenal. Dalilnya adalah
firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,” (QS al-Ma’idah [5] : 6)
5.
Bersih dari najis.
Bersih dari
najis, Ini mewajibkan mengeluarkan najis dari tiga hal. Dari tubuh seseorang,
dari pakaian seseorang, dan dari tempat shalat. Dalilnya adalah firman Allah:
“dan pakaianmu bersihkanlah,.” (QS al-Mudatsir [74] : 4)
6.
Sitrul Aurah (menutup aurat)
Para ahli ilmu
sepakat batalnya shalat orang yang telanjang sedangkan dia mamp (untuk menutupi
auratnya). Batasan aurat bagi laki-laki adalah dari pusar sampai lutut dan hal itu juga berlaku untuk
budak perempuan. Adapun bagi wanita merdeka, seluruh tubuhnya adalah aurat,
kecuali wajahnya.
Dalilnya adalah firma Allah:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu
yang indah di setiap (memasuki) mesjid...” (QS Al-A’raf [7] : 31)
7.
Masuk waktu (shalat).
Dalilnya adalah
dari hadits Jabril _ ketika dia mengimami Nabi di awal waktu dan di akhir
waktu dan berkata:
“Hai Muhammad, shalat di antara
kedua waktu ini.”
Dan juga firman
Allah:
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya”
(QS An-Nisaa [4]
: 103)
Dalil bahwa
waktu-waktu shalat telah ditetapkan adalah firman Allah:
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam
dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh
malaikat).” (QS al-Israa [17] : 78)
8.
Menghadap
Kiblat
Dalilnya adalah firman Allah:
“Sungguh Kami (sering) melihat
mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat
yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (QS
Al-Baqarah [2] : 144)
9. Niat
Tempatnya di dalam hati, dan adapun
melafazkannya, maka hal tersebut adalah bid’ah. Dalilnya adalah hadits:
“Sesungguhnya amal itu tergantung niat, dan sesungguhnya setiap orang
akan mendapatkan apa yang diniatkannya.”
B. Rukun
Sedangkan rukun sholat adalah segalah sesuatu yang harus dilakukan dan
dilaksanakan dalam melakukan ibada sholat. Ada beberapa rukun- rukun sholat
yaitu:
1.
Berdiri
Berdiri bila
mampu. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
“Peliharalah semua shalat(mu), dan
(peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan
khusyu'.” (QS al-Baqarah [2] : 238)
2.
Takbiratul
Ihram
Membaca takbir pertama disertai niat dalam hati.
3.
membaca
surat Al- Fatihah
membaca surat Al- Fatihah (merupakan) rukun dalam setiap
raka’at sebagaimana di dalam hadits:
“Tidak
ada shalat tanpa
membaca Al-Fatihah”.
4.
Ruku
dengan tumakninah
5.
I’tidal dengan tumakninah
6.
Sujud
dua kali dengan tumakninah
7.
Duduk
di antara dua sujud.
Dalil dari lima rukun terakhir ini adalah firman
Allah:
“Hai
orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu,”
(QS Al-Hajj [22] : 77)
8. Tertib
Tertib secara berturut-turut antara
rukun-rukun tersebut
9.
Tasyahud akhir
Tasyahud akhir adalah rukun yang
wajib, sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud
“Sebelum tasyahud diwajibkan bagi kami, kami
mengatakan: “Assalaamu ‘ala Allahi min ibadihi, assalaamu
‘ala Jibril wa Mikail.”
Rukun shalat adalah hal-hal yang jika tidak dipenuhi dan dilakukan baik karena
lupa atau karena sengaja, maka batal shalatnya karena meninggalkannya. Adapun
kewajiban (dalam shalat) adalah hal-hal yang jika tidak dilakukan dengan
sengaja, maka shalatnya batal karena meninggalkannya, namun jika dia
meninggalkannya karena lupa, dia diwajibkan untuk melakukan sujud sahwi di
akhir shalat. Wallahu a’lam.
10. Membaca
sholawat nabi pada tasyahud ahir
11. Membaca
salam yang pertama
2.3. Waktu Sholat Wajib
Allah mewajibkan
kepada setiap muslim laki-laki dan wanita shalat lima kali dalam sehari
semalam.
Waktu shalat
wajib ada lima, yaitu:
1.
Waktu
dhuhur: mulai sejak tergelincirnya matahari hingga bayangan setiap benda
sama seperti bendanya selain bayangan istiwa' (bayang benda pada saat matahari
berda pada pertengahan langit), shalat dhuhur leibih baik dilakukan segera
kecuali dalam kondisi yang sangat panas,
sunnahnya diakhirkan sehingga panas menurun menjadi dingin, dikerjakan
dengan empat rakaat.
2.
Waktu
asar: mulai sejak habisnya waktu dhuhur hingga matahar berwarna
kekuning-kuningan. Dan waktu darurat (yaitu wajib dilakuka dengan segera)
sampai terbenamnya matahari. Shalat ini disunnahka agar segera dilaksanakan,
dan jumlahnya empat rakaat.
3.
Waktu maghrib: mulai sejak terbenamnya
matahari sampai hilangnya mega-mega merah, dan shalat ini dianjurkan untuk
disegerakan, dan jumlahnya tiga rakaat.
4.
Waktu
isya': mulai dari hilangnya mega merah sampai pertengahan malam, adapun
waktu darurat, hingga terbitnya fajar kedua, jika memungkinkan dianjurkan untuk
mengakhirkannya sampai sepertiga malam, jumlahnya empat rakaat.
5.
Waktu
subuh: mulai sejak terbit fajar yang kedua hingga terbitnya matahari,
shalat ini lebih baik disegerakan, dan jumlahnya dua rakaat.
2.4 Hukum Meninggalkan Shalat
Diperdebatkan oleh para
ulama pada zaman dahulu dan masa sekarang. Imam Ahmad bin Hanbal
mengatakan:
“Orang yang meninggalkan shalat
adalah kafir, yaitu kekafiran yang menyebabkan orang tersebut keluar
dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan
tidak mengerjakan shalat”
Sementara Imam
Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i mengatakan:
“Orang yang meninggalkan shalat adalah fasik
dan tidak kafir”
Dan menurut Imam Abu Hanifah
“diancam hukuman
ta’zir, bukan hukuman mati”.
Apabila masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang wajib
adalah dikembalikan kepada kitab Allah subhaanahu wa ta’aala dan sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam, karena Allah subhaanahu
wa ta’aala berfirman:
“Tentang sesuatu
apapun yang kamu perselisihkan, maka putusannya
(terserah) kepada
Allah.” (QS. As Syuura: 10).
Dan Allah juga berfirman:
“Jika
kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada
Allah (Al Qur’an) dan Rasul (As Sunnah), jika kamu benar-benar
beriman
kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya.” ( QS. An Nisa : 59 ).
Kalau kita kembalikan
perbedaan pendapat ini kepada Al Qur’an dan As
Sunnah, maka akan kita dapatkan bahwa Al Qur’an maupun As Sunnah
keduanya menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah
kafir, dan kufur akbar yang
menyebabkan ia keluar dari islam
Pertama : Dalil dari Al-Qur'an
“Jika mereka
bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah saudara
saudaramu seagama.”
(QS. At Taubah: 11).
Dan dalam surat Maryam ayat 59-60,
Allah berfirman:
“Lalu datanglah
sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyianyiakan
shalat dan
memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak
akan menemui kesesatan,
kecuali orang yang bertaubat, beriman dan
beramal shaleh, maka
mereka itu akan masuk surga dan tidak akan
dirugikan sedikitpun.” (QS. Maryam: 59-60).
Kedua: dalil dari As Sunnah
“Sesungguhnya (batas
pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan
dan kekafiran adalah
meninggalkan shalat.”
(HR. Muslim, dalam kitab: Al- Iman) .
2.5 Macam- Macam
Sholat Sunnah
Di antara rahamat Allah kepada hambanya adalah bahwa Allah mensyari'atkan
bagi setiap kewajiban, sunnah yang sejenis; agar orang mukmin bertambah imannya
dengan melakukan yang sunnah, dan menyempurnakan yang wajib pada hari kiamat,
karena kewajibankewajiban mungkin ada yang kurang. Shalat ada yang wajib dan
ada yang sunnah, puasa ada yang wajib dan ada yang sunnah, demikian pula haji,
sedekah dan lainnya, dan seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan yang
sunnah-sunnah sehingga Allah mencintainya.
1.
Sunnah Rawatib
Sunnah rawatib adalah:
shalat yang dilakukan sebelum atau setelah shalat fardhu, ia terbagi menjadi
dua macam:
a. Sunnah Rawatib mu'akkadah, yaitu dua
belas rakaat:
·
empat
rakaat sebelum dhuhur.
·
Dua
rakaat setelah dhuhur.
·
Dua
rakaat setelah maghrib.
·
Dua
rakaat setelah shalat isya'.
·
Dua
rakaat sebelum subuh
b.
Ada
macam- macam sholat Rawatib, yaitu:
·
Qabliyah, adalah shalat sunnah rawatib yang
dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2
rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2
rakaat sebelum shalat Isya’
Niatnya:
“Ushalli
sunnatadh Dzuhri* rak’ataini Qibliyyatan lillahi Ta’aalaa”
Artinya: “aku
niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakaat karena Allah”
·
Ba’diyyah, adalah shalat sunnah rawatib yang
dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2 atau 4 rakaat sesudah shalat
Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah shalat Isya.
Niatnya :
“Ushalli sunnatadh
Dzuhri* rak’ataini Ba’diyyatan lillahi Ta’aalaa’”
Artinya : “aku niat shalat sunnah
sesudah dzuhur dua rakaat karena Allah”
2.
Shalat Wudhu
Shalat
Wudhu Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang bisa
dikerjakan setiap selesai wudhu,
Niatnya :
”Ushalli sunnatal wudlu-I
rak’ataini lillahi Ta’aalaa”
Artinya : “aku niat
shalat sunnah wudhu dua rakaat karena Allah”
3. Shalat Tahiyatul
Masjid
Shalat Tahiyatul
Masjid, yaitu shalat
sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk
menghormati masjid. Rasulullah bersabda
“Apabila seseorang diantara kamu masuk masjid,
maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Niatnya :
“Ushalli sunnatal Tahiyatul
Masjidi rak’ataini lillahi Ta’aalaa”
Artinya : “aku niat shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat
karena Allah”
4.
Shalat Dhuha
Shalat Dhuha. Adalah
shalat sunnah yang dikerjakan ketika matahari baru naik. Jumlah rakaatnya
minimal 2 maksimal 12. Dari Anas berkata Rasulullah ‘Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah
akan membuatkan untuknya istana disurga’ (H.R. Tarmiji dan Abu
Majah).
Niatnya :
“Ushalli sunnatal Dhuha rak’ataini
lillahi Ta’aalaa”
Artinya : “aku niat shalat sunnah dhuha dua rakaat
karena Allah”
5.
Shalat
Istikharah
Shalat
Istikharah, adalah shalat sunnah dua rakaat untuk meminta
petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua pilihan, atau ragu dalam
mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3 malam terakhir.
Niatnya :
“Ushalli
sunnatal Istikharah rak’ataini lillahi Ta’aalaa”
Artinya : “aku niat
shalat sunnah Istikharah dua rakaat karena Allah”
6.
Shalat Hajat
Shalat
Hajat, adalah shalat sunnah dua rakaat untuk memohon agar
hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2 rakaat
maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat.
Niatnya :
“Ushalli
sunnatal Haajati rak’ataini lillahi Ta’aalaa”
Artinya : “aku niat shalat sunnah hajat dua rakaat
karena Allah”
7.
Shalat Mutlaq
Shalat Mutlaq, adalah
shalat sunnah tanpa sebab dan tidak ditentukan waktunya, juga tidak dibatasi
jumlah rakaatnya.
”Shalat itu suatu perkara yang baik, banyak
atau sedikit” (Al Hadis).
Niatnya :
“Ushalli sunnatal rak’ataini lillahi Ta’aalaa”
Artinya :
“aku niat
shalat sunnah dua rakaat karena Allah”
8.
Shalat
Taubat
Shalat
Taubat, adalah shalat sunnah yang
dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar mendapat
ampunan-Nya.
9. Shalat Tasbih
Shalat
Tasbih, adalah shalat sunnah yang
dianjurkan dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu sekali, atau
paling tidak seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak empat rakaat, dengan
ketentuan jika dikerjakan pada siang hari cukup dengan satu salam, Jika
dikerjakan pada malam hari dengan dua salam.
10.
Shalat
Tarawih
Shalat Tarawih, adalah shalat sunnah sesudah shalat
Isya’pada bulan Ramadhan. Menegenai bilangan rakaatnya disebutkan dalam hadis.
“Yang dikerjakan oleh Rasulullah saw, baik
pada bulan ramadhan atau lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat”
(H.R. Bukhari).
Dari Jabir:
“Sesungguhnya Nabi saw telah shallat
bersama-sama mereka delapan rakaat, kemudian beliau shalat witir.”(H.R.
Ibnu Hiban)
Pada masa khalifah Umar bin Khathtab, shalat
tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat dan hal ini tidak dibantah oleh para
sahabat terkenal dan terkemuka. Kemudian pada zaman Umar bin Abdul Aziz
bilangannya dijadikan 36 rakaat. Dengan demikian bilangan rakaatnya tidak
ditetapkan secara pasti dalam syara’, jadi tergantung pada kemampuan kita
masing-masing, asal tidak kurang dari 8 rakaat.
Niat shalat
tarawih :
“Ushalli
sunnatan Taraawiihi rak’ataini (Imamam/makmuman) lillahi ta’aallaa”
artinya :
“Aku niat shalat sunat tarawih dua rakaat
(imamam/makmum) karena Allah”
11. Shalat Witir
Shalat Witir, adalah shalat sunnat mu’akad
(dianjurkan) yang biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih, Bilangan shalat
witir 1, 3, 5, 7 sampai 11 rakaat.
Dari Abu
Aiyub, berkata Rasulullah
“Witir itu hak, maka siapa yang suka
mengerjakan lima, kerjakanlah. Siapa yang suka mengerjakan tiga, kerjakanlah.
Dan siapa yang suka satu maka kerjakanlah”.
(H.R. Abu Daud dan Nasai).
Dari Aisyah :
“Adalah nabi saw. Shalat sebelas rakaat
diantara shalat isya’ dan terbit fajar. Beliau memberi salam setiap dua
rakaatdan yang penghabisan satu rakaat’”.(H.R. Bukhari dan Muslim)
”Ushalli
sunnatal witri rak’atan lillahi ta’aalaa”
artinya : “Aku niat shalat sunnat witir dua rakaat
karena Allah”
12. Shalat Hari Raya
Shalat Hari Raya, adalah shalat Idul Fitri pada 1 Syawal dan
Idul Adha pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunat Mu’akad (dianjurkan).
“Sesungguhnya
kami telah memberi engkau (yaa Muhammad) akan kebajikan yang banyak, sebab itu
shalatlah engkau dan berqurbanlah karena Tuhanmu ‘ pada Idul Adha – “.
(Q.S. Al Kautsar.1-2)
Dari
Ibnu Umar:
“Rasulullah, Abu Bakar, Umar pernah melakukan
shalat pada dua hari raya sebelum berkhutbah.”(H.R. Jama’ah).
Niat Shalat Idul Fitri : “Ushalli
sunnatal li’iidil fitri rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’”
Artinya : ‘Aku niat shalat idul fitri dua rakaat
(imam/makmum) karena Allah’
13.
Shalat Khusuf
Shalat Khusuf, adalah shalat sunat sewaktu terjadi gerhana
bulan atau matahari. Minimal dua rakaat.
Niat shalat
gerhana bulan : “Ushalli sunnatal khusuufi
rak’ataini lillahita’aalaa”
Artinya : “Aku niat shalat gerhana bulan dua
rakaat karena Allah”
14. Shalat
Istiqa’
Shalat Istiqa’,adalah shalat sunat yang dikerjakan untuk
memohon hujan kepada Allah SWT.
Niatnya : “Ushalli sunnatal
Istisqaa-I rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa”
Artinya : “Aku niat shalat istisqaa dua
rakaat (imam/makmum) karena Allah”
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Shalat menjadi kewajiban utama bagi setiap muslim, shalat menjadi hal
pokok yang menentukan tegak atau tidaknya agama seseorang. Bahkan shalat
menjadi pembeda antara seorang muslim dan kafir. Dan saking pentingnya hal ini,
maka setiap muslim harus menjaga shalatnya terutama shalat 5 waktu. Hal ini
tentunya berkaitan dengan kualitas dan kuantitas shalat yang kita kerjakan itu
sendiri. Sehingga shalat yang kita kerjakan setiap hari dapat memberikan efek
positif.
Dalam shalat terdapat berbagai syarat dan rukun yang wajib dipenuhi dan
dilaksanakan agar sholat kita kita dapat diterima. Diantaranya waktu- watu
shalat wajib.
Dan hukum orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, berdasarkan dalil
yang kuat yang tidak dapat disanggah dan disangkal lagi, untuk itu harus
dikenakan kepadanya konsekwensi hukum karena kekafiran dan riddah (keluar dari Islam),
sesuai dengan prinsip “hukum itu dinyatakan ada atau tidak ada mengikuti ilat (alasan) nya”.
Kemudian macam- macam shalat sunnah yaitu ada Shalat sunnah Rhawatib,
sampai dengan shalat sunnah Shalat
Istiqa’.
DAFTAR
PUSTAKA
Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin (MUHAMMAD YUSUF HARUN,
MA), 2010, Hukum Meninggalkan Shalat. Diambil dari: http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_articles/single/id_Hukum_Meninggalkan_Shalat.pdf
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry (Team
Indonesia), Hukum Shalat dan Keutamaannya, Diambil dari: http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_articles/chain/Summary_of_the_Islamic_Fiqh_Tuwajre/03_Worship/02_Salah/id_salat_01.pdf
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah
At Tuwaijry (Team Indonesia), Shalat-Shalat Sunnah, Diambil dari: http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_articles/chain/Summary_of_the_Islamic_Fiqh_Tuwajre/03_Worship/02_Salah/id_salat_16a.pdf
