Jumat, 03 April 2015

MAKALAH: SHOLAT

MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SHOLAT



Oleh: M. Amar Ghozali
NIM: 14201503


FAKULTAS MIPA
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ‘ULUM
LAMONGAN



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidaya dan inaya, serta bimbingannya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dalam rangkah memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam, dengan dujul “Sholat”.
Makalah ini mengulas tentang pengetian sholat, syarat dan rukun sholat, waktu sholat wajib, dan macam- macam sholat sunah yang di ambil dari sumber- sumber yang terpercaya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi  pembaca. Ahir kata perbaikan makalah ini, penulis sangat terbuka terhadap masukan dan saran yang membangun dari para pembaca.
Semoga Bermanfaat.


Lamongan, 25 Maret 2015


                                                                                                                                          Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Tujuan
BAB II: PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Shalat
2.2. Syarat dan Rukun Shalat
2.3. Waktu Shalat Wajib
2.4. Bahaya Meninggalkan Shalat
2.5. Macam- Macam Shalat Sunnah
BAB II: PENUTUP
3.1. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.          Latar Belakang
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan. Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama (Islam).
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat– shalat sunah.
1.2.         Rumusan Masalah
2.      Apa pengertian sholat?
3.      Apa syarat dan rukun sholat?
4.      Kapan waktu sholat wajib?
5.      Apa saja bahaya meninggalkan sholat?
6.      Apa saja macam- macam sholat sunah?

1.2           Tujuan
2.      Mengerti apa itu sholat.
3.      Mengerti syarat dan rukun sholat
4.      Mengetahui tentang waktu sholat wajib.
5.      Mengetahui macam- macam sholat wajib.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Pengertian Sholat
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology (istilah), para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88)
Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi, 59)
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.



2.2.  Syarat dan Rukun Sholat
A. Syarat
Syarat sholat adalah segalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam melakukan ibadah sholat. Ada beberapa syarat sah sholat yang sudah ditentukan dalam islam dan wajib dipenuhi oleh umat islam ketika mau melakukan sholat, yaitu:
1.      Islam.
Islam:  Lawannya adalah kafir. Amalan orang kafir tidak diterima (oleh Allah), amal kebaikan apapun yang dia lakukan. Dalilnya adalah firman Allah:
Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS At-Taubah [9] :17)
Dan Allah berfirman:
 “Dan kami hadapi segala amal yang merek kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan debu yang berterbangan.” (QS Al-Furqan [25] : 23)
2.      Berakal.
Aql (berakal): lawannya adalah gila. Bagi orang gila, pena diangkat darinya sampai dia kembali sadar. Dalilnya adalah hadits
“Pena diangkat dari tiga: orang tidur sampai ia bangun, orang gila sampai dia sadar dan anak-anak sampai dia baligh (dewasa).”
3.      Tamyiz
Tamyiz (usia yang mulai bisa membedakan). Lawannya adalah anak-anak. Batasnya adalah umur 7 tahun, kemudian dia diperintahkan untuk shalat. Dalilnya adalah sabda Rasulullah _:
“Perintahkanlah anak-anak kalian shalat (ketika berumur) tujuh tahun. Dan pukullah mereka, (ketika berumur) sepuluh tahun. Dan pisahkanlah  tempat tidur mereka.”
4.      Raf’ul Hadats
Raf’ul Hadats (menghilangkan hadats), ini wudhu yang telah dikenal. Dalilnya adalah firman Allah:
 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,” (QS al-Ma’idah [5] : 6)
5.      Bersih dari najis.
Bersih dari najis, Ini mewajibkan mengeluarkan najis dari tiga hal. Dari tubuh seseorang, dari pakaian seseorang, dan dari tempat shalat. Dalilnya adalah firman Allah:
 “dan pakaianmu bersihkanlah,.” (QS al-Mudatsir [74] : 4)
6.      Sitrul Aurah (menutup aurat)
Para ahli ilmu sepakat batalnya shalat orang yang telanjang sedangkan dia mamp (untuk menutupi auratnya). Batasan aurat bagi laki-laki adalah dari pusar sampai lutut dan hal itu juga berlaku untuk budak perempuan. Adapun bagi wanita merdeka, seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali wajahnya.
 Dalilnya adalah firma Allah:
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid...” (QS Al-A’raf [7] : 31)



7.      Masuk waktu (shalat).
Dalilnya adalah dari hadits Jabril _ ketika dia mengimami Nabi di awal waktu dan di akhir waktu dan berkata:
“Hai Muhammad, shalat di antara kedua waktu ini.”
Dan juga firman Allah:
 “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya”
(QS An-Nisaa [4] :  103)
Dalil bahwa waktu-waktu shalat telah ditetapkan adalah firman Allah:
 “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS al-Israa [17] : 78)
8.      Menghadap Kiblat
Dalilnya adalah firman Allah:
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (QS Al-Baqarah [2] : 144)
9.      Niat
 Tempatnya di dalam hati, dan adapun melafazkannya, maka hal tersebut adalah bid’ah. Dalilnya adalah hadits:
 “Sesungguhnya amal itu tergantung niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya.”



B. Rukun

Sedangkan rukun sholat adalah segalah sesuatu yang harus dilakukan dan dilaksanakan dalam melakukan ibada sholat. Ada beberapa rukun- rukun sholat yaitu:
1.      Berdiri
Berdiri bila mampu. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
 “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.” (QS al-Baqarah [2] : 238)
2.      Takbiratul Ihram
Membaca takbir pertama disertai niat dalam hati.

3.      membaca surat Al- Fatihah
membaca surat Al- Fatihah (merupakan) rukun dalam setiap raka’at sebagaimana di dalam hadits:
 “Tidak ada shalat tanpa membaca Al-Fatihah”.
4.      Ruku dengan tumakninah
5.      I’tidal dengan tumakninah
6.      Sujud dua kali dengan tumakninah
7.      Duduk di antara dua sujud.
Dalil dari lima rukun terakhir ini adalah firman
Allah:
 “Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu,”
 (QS Al-Hajj [22] : 77)
8.      Tertib
Tertib secara berturut-turut antara rukun-rukun tersebut



9.       Tasyahud akhir
Tasyahud akhir adalah rukun yang wajib, sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud
 “Sebelum tasyahud diwajibkan bagi kami, kami mengatakan: “Assalaamu ‘ala Allahi min ibadihi, assalaamu ‘ala Jibril wa Mikail.”
Rukun shalat adalah hal-hal yang jika tidak dipenuhi dan dilakukan baik karena lupa atau karena sengaja, maka batal shalatnya karena meninggalkannya. Adapun kewajiban (dalam shalat) adalah hal-hal yang jika tidak dilakukan dengan sengaja, maka shalatnya batal karena meninggalkannya, namun jika dia meninggalkannya karena lupa, dia diwajibkan untuk melakukan sujud sahwi di akhir shalat. Wallahu a’lam.
10.  Membaca sholawat nabi pada tasyahud ahir
11.  Membaca salam yang pertama
2.3. Waktu Sholat Wajib
Allah mewajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan wanita shalat lima kali dalam sehari semalam.
Waktu shalat wajib ada lima, yaitu:
1.      Waktu dhuhur: mulai sejak tergelincirnya matahari hingga bayangan setiap benda sama seperti bendanya selain bayangan istiwa' (bayang benda pada saat matahari berda pada pertengahan langit), shalat dhuhur leibih baik dilakukan segera kecuali dalam kondisi yang sangat panas,  sunnahnya diakhirkan sehingga panas menurun menjadi dingin, dikerjakan dengan empat rakaat.
2.      Waktu asar: mulai sejak habisnya waktu dhuhur hingga matahar berwarna kekuning-kuningan. Dan waktu darurat (yaitu wajib dilakuka dengan segera) sampai terbenamnya matahari. Shalat ini disunnahka agar segera dilaksanakan, dan jumlahnya empat rakaat.
3.       Waktu maghrib: mulai sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya mega-mega merah, dan shalat ini dianjurkan untuk disegerakan, dan jumlahnya tiga rakaat.
4.      Waktu isya': mulai dari hilangnya mega merah sampai pertengahan malam, adapun waktu darurat, hingga terbitnya fajar kedua, jika memungkinkan dianjurkan untuk mengakhirkannya sampai sepertiga malam, jumlahnya empat rakaat.
5.      Waktu subuh: mulai sejak terbit fajar yang kedua hingga terbitnya matahari, shalat ini lebih baik disegerakan, dan jumlahnya dua rakaat.
2.4 Hukum Meninggalkan Shalat
Diperdebatkan oleh para ulama pada zaman dahulu dan masa sekarang. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan:
 “Orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, yaitu kekafiran yang menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat”
Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i mengatakan:
 “Orang yang meninggalkan shalat adalah fasik dan tidak kafir”
Dan menurut Imam Abu Hanifah
“diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”.
Apabila masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang wajib adalah dikembalikan kepada kitab Allah subhaanahu wa ta’aala dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah subhaanahu
wa ta’aala berfirman:
“Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan, maka putusannya
(terserah) kepada Allah.” (QS. As Syuura: 10).



Dan Allah juga berfirman:
Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (As Sunnah), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya.” ( QS. An Nisa : 59 ).
Kalau kita kembalikan perbedaan pendapat ini kepada Al Qur’an dan As
Sunnah, maka akan kita dapatkan bahwa Al Qur’an maupun As Sunnah
keduanya menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah
kafir, dan kufur akbar yang menyebabkan ia keluar dari islam
Pertama : Dalil dari Al-Qur'an
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah saudara saudaramu seagama.” (QS. At Taubah: 11).
Dan dalam surat Maryam ayat 59-60, Allah berfirman:
“Lalu datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyianyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak
akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan
beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan
dirugikan sedikitpun.” (QS. Maryam: 59-60).
Kedua: dalil dari As Sunnah
“Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan
dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”  
(HR. Muslim, dalam kitab: Al- Iman) .

2.5 Macam- Macam Sholat Sunnah
Di antara rahamat Allah kepada hambanya adalah bahwa Allah mensyari'atkan bagi setiap kewajiban, sunnah yang sejenis; agar orang mukmin bertambah imannya dengan melakukan yang sunnah, dan menyempurnakan yang wajib pada hari kiamat, karena kewajibankewajiban mungkin ada yang kurang. Shalat ada yang wajib dan ada yang sunnah, puasa ada yang wajib dan ada yang sunnah, demikian pula haji, sedekah dan lainnya, dan seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan yang sunnah-sunnah sehingga Allah mencintainya.
1.      Sunnah Rawatib
Sunnah rawatib adalah: shalat yang dilakukan sebelum atau setelah shalat fardhu, ia terbagi menjadi dua macam:
a.       Sunnah Rawatib mu'akkadah, yaitu dua belas rakaat:
·         empat rakaat sebelum dhuhur.
·         Dua rakaat setelah dhuhur.
·         Dua rakaat setelah maghrib.
·         Dua rakaat setelah shalat isya'.
·         Dua rakaat sebelum subuh
b.      Ada macam- macam sholat Rawatib, yaitu:
·         Qabliyahadalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya’
Niatnya:
“Ushalli sunnatadh Dzuhri*  rak’ataini Qibliyyatan lillahi Ta’aalaa
 Artinya: “aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakaat karena Allah

·         Ba’diyyahadalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2 atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah shalat Isya.
Niatnya :
Ushalli sunnatadh Dzuhri*  rak’ataini Ba’diyyatan lillahi Ta’aalaa’”
Artinya : “aku niat shalat sunnah sesudah  dzuhur dua rakaat karena Allah

2.      Shalat Wudhu
Shalat Wudhu Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang bisa dikerjakan setiap selesai wudhu,
Niatnya :
Ushalli sunnatal wudlu-I rak’ataini lillahi Ta’aalaa
Artinya : “aku niat shalat sunnah wudhu dua rakaat karena Allah
3.      Shalat Tahiyatul Masjid
Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid. Rasulullah bersabda
“Apabila seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Niatnya :
Ushalli sunnatal Tahiyatul Masjidi  rak’ataini lillahi Ta’aalaa
 Artinya : “aku niat shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah
4.      Shalat Dhuha
 Shalat Dhuha. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika matahari baru naik. Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12. Dari Anas berkata Rasulullah ‘Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga’ (H.R. Tarmiji dan Abu Majah).



Niatnya :
Ushalli sunnatal Dhuha rak’ataini lillahi Ta’aalaa
Artinya : “aku niat shalat sunnah dhuha dua rakaat karena Allah
5.      Shalat Istikharah
Shalat Istikharah, adalah shalat sunnah dua rakaat untuk meminta petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua pilihan, atau ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3 malam terakhir.
Niatnya :
Ushalli sunnatal Istikharah  rak’ataini lillahi Ta’aalaa
 Artinya : “aku niat shalat sunnah Istikharah dua rakaat karena Allah

6.      Shalat Hajat
Shalat Hajat, adalah shalat sunnah dua rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2 rakaat maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat.
Niatnya :
Ushalli sunnatal Haajati  rak’ataini lillahi Ta’aalaa
Artinya : “aku niat shalat sunnah hajat dua rakaat karena Allah

7.      Shalat Mutlaq 
Shalat Mutlaq, adalah shalat sunnah tanpa sebab dan tidak ditentukan waktunya, juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya.
 ”Shalat itu suatu perkara yang baik, banyak atau sedikit” (Al Hadis).
Niatnya :
Ushalli sunnatal rak’ataini lillahi Ta’aalaa
 Artinya :
 “aku niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah
8.      Shalat Taubat 
Shalat Taubat, adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar mendapat ampunan-Nya.
9.      Shalat Tasbih 
Shalat Tasbih, adalah shalat sunnah yang dianjurkan dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu sekali, atau paling tidak seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak empat rakaat, dengan ketentuan jika dikerjakan pada siang hari cukup dengan satu salam, Jika dikerjakan pada malam hari dengan dua salam.
10.  Shalat Tarawih
Shalat Tarawih,  adalah shalat sunnah sesudah shalat Isya’pada bulan Ramadhan. Menegenai bilangan rakaatnya disebutkan dalam hadis.
 “Yang dikerjakan oleh Rasulullah saw, baik pada bulan ramadhan atau lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat” (H.R. Bukhari).
 Dari Jabir:
 “Sesungguhnya Nabi saw telah shallat bersama-sama mereka delapan rakaat, kemudian beliau shalat witir.”(H.R. Ibnu Hiban)
Pada masa khalifah Umar bin Khathtab, shalat tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat dan hal ini tidak dibantah oleh para sahabat terkenal dan terkemuka. Kemudian pada zaman Umar bin Abdul Aziz bilangannya dijadikan 36 rakaat. Dengan demikian bilangan rakaatnya tidak ditetapkan secara pasti dalam syara’, jadi tergantung pada kemampuan kita masing-masing, asal tidak kurang dari 8 rakaat.
Niat shalat tarawih :
Ushalli sunnatan Taraawiihi rak’ataini (Imamam/makmuman) lillahi ta’aallaa
artinya :
 “Aku niat shalat sunat tarawih dua rakaat (imamam/makmum) karena Allah
11.  Shalat Witir
Shalat Witir, adalah shalat sunnat mu’akad (dianjurkan) yang biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih, Bilangan shalat witir 1, 3, 5, 7 sampai 11 rakaat.
Dari Abu Aiyub, berkata Rasulullah
“Witir itu hak, maka siapa yang suka mengerjakan lima, kerjakanlah. Siapa yang suka mengerjakan tiga, kerjakanlah. Dan siapa yang suka satu maka kerjakanlah”. (H.R. Abu Daud dan Nasai).
 Dari Aisyah :
 “Adalah nabi saw. Shalat sebelas rakaat diantara shalat isya’ dan terbit fajar. Beliau memberi salam setiap dua rakaatdan yang penghabisan satu rakaat’”.(H.R. Bukhari dan Muslim)
Ushalli sunnatal witri rak’atan lillahi ta’aalaa
artinya : “Aku niat shalat sunnat witir dua rakaat karena Allah



12.  Shalat Hari Raya
Shalat Hari Raya, adalah shalat Idul Fitri pada 1 Syawal dan Idul Adha pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunat Mu’akad (dianjurkan).
Sesungguhnya kami telah memberi engkau (yaa Muhammad) akan kebajikan yang banyak, sebab itu shalatlah engkau dan berqurbanlah karena Tuhanmu ‘ pada Idul Adha – “. (Q.S. Al Kautsar.1-2)
Dari Ibnu Umar:
 “Rasulullah, Abu Bakar, Umar pernah melakukan shalat pada dua hari raya sebelum berkhutbah.”(H.R. Jama’ah).
Niat Shalat Idul Fitri : “Ushalli sunnatal li’iidil fitri rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’”
Artinya : ‘Aku niat shalat idul fitri dua rakaat (imam/makmum) karena Allah
13.   Shalat Khusuf  
Shalat Khusuf, adalah shalat sunat sewaktu terjadi gerhana bulan atau matahari. Minimal dua rakaat.
Niat shalat gerhana bulan : “Ushalli sunnatal khusuufi rak’ataini  lillahita’aalaa
Artinya : “Aku niat shalat gerhana bulan  dua rakaat  karena Allah
14.   Shalat Istiqa’
Shalat Istiqa’,adalah shalat sunat yang dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT.
Niatnya : “Ushalli sunnatal Istisqaa-I  rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa” Artinya : “Aku niat shalat istisqaa dua rakaat (imam/makmum) karena Allah”
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Shalat menjadi kewajiban utama bagi setiap muslim, shalat menjadi hal pokok yang menentukan tegak atau tidaknya agama seseorang. Bahkan shalat menjadi pembeda antara seorang muslim dan kafir. Dan saking pentingnya hal ini, maka setiap muslim harus menjaga shalatnya terutama shalat 5 waktu. Hal ini tentunya berkaitan dengan kualitas dan kuantitas shalat yang kita kerjakan itu sendiri. Sehingga shalat yang kita kerjakan setiap hari dapat memberikan efek positif.
Dalam shalat terdapat berbagai syarat dan rukun yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan agar sholat kita kita dapat diterima. Diantaranya waktu- watu shalat wajib.
Dan hukum orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, berdasarkan dalil yang kuat yang tidak dapat disanggah dan disangkal lagi, untuk itu harus dikenakan kepadanya konsekwensi hukum karena kekafiran dan riddah (keluar dari Islam), sesuai dengan prinsip “hukum itu dinyatakan ada atau tidak ada mengikuti ilat (alasan) nya”.
Kemudian macam- macam shalat sunnah yaitu ada Shalat sunnah Rhawatib, sampai dengan shalat sunnah Shalat Istiqa’.



DAFTAR PUSTAKA

Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin (MUHAMMAD YUSUF HARUN, MA), 2010, Hukum Meninggalkan Shalat. Diambil dari: http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_articles/single/id_Hukum_Meninggalkan_Shalat.pdf
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry (Team Indonesia), Hukum Shalat dan Keutamaannya, Diambil dari: http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_articles/chain/Summary_of_the_Islamic_Fiqh_Tuwajre/03_Worship/02_Salah/id_salat_01.pdf

Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry (Team Indonesia), Shalat-Shalat Sunnah, Diambil dari: http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_articles/chain/Summary_of_the_Islamic_Fiqh_Tuwajre/03_Worship/02_Salah/id_salat_16a.pdf